KALTENGLIMA.COM - Direktur Utama (Dirut) PT Misi Mulia Metrical (PT MMM) resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus penggelapan dana.
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical yang disebut Sang Wanita Emas ini dianggap melakukan dugaan pidana korupsi dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 silam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan tersangka telah melakukan penyelewengan dana lebih dari Rp16 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Bunga Sedap Malam
"Bahwa tersangka H selaku Direktur PT MMM mengatakan sedang melakukan pekerjaan Tol Semarang-Demak kemudian menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan alasan penanaman modal," kata Kuntadi pada Kamis, 22 September 2022 menngutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Kuntadi menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan oleh PT Misi Mulia Metrikal senilai Rp341 miliar.
Baca Juga: Mau Rezeki Lancarkan dengan Dua Amalan ini, kata Syekh Ali Jaber
Kemudian, PT Waskita Beton Precast menyetujui tawaran Wanita Emas dan tersangka lainnya.
Ia adalah General Manager PT Waskita Beton Precast Kristiadi Juli Hardianto (KJH), ia bekerja membuat invoice pembayaran.
Namun, uang yang telah dibayarkan tersebut diketahui digunakan untuk urusan pribadi Hasnaeni.
Baca Juga: OTT KPK : 10 Ditetapkan Tersangka Termasuk Hakim Agung di MA
"Sehingga, atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM, PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16.844.363,402 yang belakangan diketahui uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Kuntadi.
Kuntadi menambahkan bahwa penemuan bukti itu merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast, nilainya kabarnya mencapai Rp2,5 triliun secara keseluruhan.