nasional

Bareskrim Polri Selidiki Kasus Investasi Bodong NET89

Minggu, 25 September 2022 | 11:23 WIB
Ilustrasi investasi bodong (Pixabay)

 

KALTENGLIMA.COM - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan investasi bodong NET89.

Dalam kasus ini PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) diduga terlibat dalam investasi bodong NET89.

Baca Juga: Larissa Chou Buka Suara Terkait Isu Pernikahannya dengan Pembalap Rio Haryanto

"Saat ini status perkara investasi bodong NET89 sudah tahap penyelidikan," kata Kabng Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, dilansir Katenglima.com dari Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kim Sejeong Akan Sapa Penggemar di Jakarta November 2022 Mendatang

Dikatakan Nurul Azizah PT SMI dilaporkan atas dugaan melakukan skema piramida dengan menggunakan izin Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL)

Selain itu, PT SMI juga didug melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi
(PBK) tanpa izin sejak tahun 2017.

Baca Juga: THE L1VE Berikan Kabar Tentang Whee In MAMAMOO yang Mengalami Cedera Mata Saat Konser Sky Festival

"Melakukan perdagangan berjangka komoditi tak berizin dengan cara menjual e-book untuk mendapatkan robot trading, yang kemudian mendepositkan dana sesuai dengan harga robot di broker atau pialang luar negeri tak berizin," katanya.

Tidak hanya melakukan perdagangan berjangka komoditi namun juga mengaktifkan robot di smartphone dan MetaTrader agar dapat melakukan trending secara otomatis.

Baca Juga: Hasil FIFA Matchday : Comeback, Timnas Indonesia Pecundangi Curacao 3-2

"Estimasi profit sebesar 1% sehingga profit tersebut dapat dibagi ke masing-masing untuk trader dan untuk PT SMI," jelasnya

Akibatnya, kata Nurul, 200.000 anggota NET89 atau PT SMI mengalami kerugian mencapai Rp1,8 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB