"Potensi kerugiannya dengan total member kurang lebih 200.000, yang masing-masing member membeli paket sebesar Rp 9 juta. Sehingga potensi kerugian sekitar Rp1,8 triliun," tambahnya.
Baca Juga: Virus Khosta-2, Virus Dari Kelelawar Rusia yang Dapat Menginfeksi Manusia
Terkait penanganan kasus tersebut
Dittipideksus Bareskrim Polri meminta bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencekal 15 orang tersebut.
Adapun pencekalan atau pencegahan ke luar negeri adalah terhadap 15 orang dengan inisial AA, LSH, MA, AL, AAY, AR, RS, HS, M, ESI, HW, YWN, FI, FM, dan D," kata Nurul. ***