KALTENGLIMA COM - Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penegakan hukum menjadi salah satu faktor yang penting dalam mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini Manfaat Daun Salam untuk Kesehatan
Karenanya KPK merencanakan langkah preventif dan edukatif dalam rangka mencegah modus korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) terjadi lagi.
Penegasan itu disampaikan kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri. Fikri mengatakan, terkait pengurusan perkara di MA, KPK akan menindaklanjutinya tidak hanya pada aspek penindakannya saja.
"Namun, juga akan menganalisis untuk kemudian dilakukan langkah-langkah preventif guna mencegah serta edukatif guna memberikan penyadaran kepada masyarakat khususnya ‘stakeholder’ terkait,” kata dia, di Jakarta pada Selasa 27 September 2022.
Menurut Ali Fikri KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan pendekatan preventif telah mengidentifikasi tantangan pada ranah penegakan hukum ini.
Pertama, belum optimalnya koordinasi antara sesama aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan perkara. Salah satunya yakni dalam perturkaran informasi dan data lintas APH.
“Hal ini menjadi sangat relevan terkait dengan titik rawan korupsi pada pengurusan perkara ini karena jika data tersebut dapat diakses antar APH, dipastikan akan mengurangi potensi risiko korupsi karena saling mengawasi,” terang dia dikutip dari Pikiran-Rakyat.com (Antara)
Baca Juga: Perolehan Suara Milenial Capres 2024 : Ganjar Pranowo Ungguli Anies Baswedan dan Prabowo Subianto
Kedua, lanjutnya, yaitu masih terjadinya berbagai penyelewengan dalam upaya penegakan hukum. Hal itu menjadi tugas dalam upaya edukatif dalam memberi penyadaran kepada para pemangku kepentingan. Ketiga, lemahnya independensi, pengawasan serta pengendalian internal.
Ali mengatakan terjadinya tangkap tangan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi peringatan bagi institusi pengawas peradilan untuk memastikan proses peradilan bisa berpedoman pada prinsip hukum dan konstituti.
Dengan begitu, penegakan hukum akan jauh dari praktik kejahatan dan korupsi. Keempat, yaitu belum meratanya kualitas keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.