KALTENGLIMA.COM - Operasi Zebra akan di gelar di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari, mulai tanggal 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022.
‘Tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang presisi’ menjadi tema yang diusung pada Operasi Zebra 2022 tersebut.
Baca Juga: Kasus Roy Suryo : Berkas Sudah P21 dan Segara Disidangkan
Korlantas Polri dalam opersi zebra akan menerapkan mekanisme penilangan modern, yakni penilangan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Korlantas Polri.
Baca Juga: Tayang Hari ini, Berikut Sinopsi Film Jagat Arwah
Agung berpesan kepada seluruh petugas yang berada di lapangan, agar bekerja sesuai arahan dari Kakorlantas Polri yang mengedepankan penindakan secara simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.
Selain itu, petugas di lapangan juga diharapkan untuk memberikan edukasi kepada pengguna jalan agar mewujudkan kamseltibcarlantas.
Baca Juga: Kim Ji Won Resmi Bergabung Dengan Agensi Song Joong Ki
Masyarakat khususnya pengguna jalan juga diharapkan agar mematuhi setiap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, hal itu mengingat ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.
Untuk menghindari penilangan, masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal ini ketika hendak bepergian menggunakan kendaraan.
1. Tidak melawan arus.
2. Tidak menggunakan HP saat berkendara.
3. Memakai sabuk pengaman bagi pengguna roda empat atau lebih.
4. Jangan minum alkohol saat hendak berkendara.
5. Selalu menggunakan helm SNI.
Baca Juga: Profil Timnas Iran di Piala Dunia 2022, Menunggu Aksi Jagoannya Asia
6. Jangan melebihi batas kecepatan maksimal.
7. Jangan berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara roda dua.
8. Kondisi kendaraan roda dua harus lengkap sesuai standar.
9. Bagi yang di bawah umur atau tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) jangan berkendara.
10. Kendaraan roda empat atau lebih harus memenuhi persyaratan layak jalan.
11. Selalu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengguna kendaraan roda empat dan dua.
12. Jangan memasang rotator dan atau sirene pada kendaraan yang bukan peruntukannya
13. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau pelat rahasia.
14. Jangan melanggar marka atau bahu jalan.
15. Jangan gunakan knalpot bising, gunakan knalpot standar.
16. Gunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai ketentuan. ***