8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu, seperti diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ.
Baca Juga: Amalan Dahsyat di Pagi Hari kata Syekh Ali Jaber
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak memenuhi standar sesuai Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka jalan atau bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam, sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.***