Wajib Tahu, 14 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra

photo author
- Jumat, 30 September 2022 | 12:29 WIB
Ilustrasi pelanggar lalu lintas. 14 jenis pelanggaran lalu lintas sasaran Operasi Zebra 2022. (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi pelanggar lalu lintas. 14 jenis pelanggaran lalu lintas sasaran Operasi Zebra 2022. (Pikiran Rakyat)

 

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri akan menyasar sedikitnya 14 jenis pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra 2022 pada 3-16 Oktober 2022 mendatang.

Tujuan operasi tersebut yakni tercptanya tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang presisi. Tujuan operasi ini pun dijadikan tema Operasi Zebra 2022.

Baca Juga: Hafiz Cilik Asal Langkat, Meraih Juara 2 MHQ Tingkat Internasional di Arab Saudi

Mengutip Pikiran-Rakyat.com Jumat 30 September 2022, berikut ini 14 sasaran utama bidikan pihak kepolisian dalam Operasi Zebra 2022.

1. Pengendara melawan arus lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Mulai 11 Oktober 2022, Turis Bisa ke Jepang Tanpa Visa dan Test PCR

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras, sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara  dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

4. Tidak menggunakan helm SNI, bagi pengendara roda dua akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ.

Baca Juga: Meminimalisir Dampak Kenaikan BBM, Bupati Barito Utara Berikan Bansos

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Berkendara melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ disanksibdenda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ sanksi denda maksimal Rp1 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X