KALTENGLIMA.COM - Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Benchi.
Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mas Benchi selaku terdakwa anak kiai asal Jombang, Jawa Timur, itu dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun.
Baca Juga: Hyesung Shinhwa Mengaku Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol dan Meminta Maaf
Dakwaan kepada Mas Benchi itu disampaikan dalam sidang perkara pencabulan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 285 juncto 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP," katanya.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Lagu Stray Kids – Case 143
Mia Amiati menjelaskan bahwa Pasal 285 KUHP memiliki hukuman maksimal 12 tahun, kemudian ditambah 1/3 hukuman dari Pasal 65 KUHP yaitu 4 tahun.
Oleh karena itu, total tuntutan yang diberikan kepada pria yang akrab disapa mas Bechi itu adalah 16 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Chen EXO Akan Comeback Solo Pada Akhir Oktober
"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim JPU dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” kata Mia Amiati, sedangkan dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 11 Oktober 2022.
sementara Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa MSAT alias Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menilai tuntutan dari JPU terlalu sadis.
"Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya.