nasional

Simak Aturan Paspor Terbaru, Cek sudah Terbit

Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:31 WIB
ilustrasi paspor - Simak aturan paspor terbaru, cek sudah terbit (Ayo Indonesia)

KALTENGLIMA.COM - Penerbitan paspor terbaru masa berlaku 10 tahun segera diimplementasikan.

Terbaru, penerbitan paspor terbaru tahun mulai direalisasikan bagi masyarakat yang mengajukannya hari ini atau Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Cek Fakta : Benarkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Dipecat Megawati dari PDIP

Dalam penerapan paspor masa berlaku 10 tahun ini, didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Paspor masa berlaku 10 tahun, tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tersebut.

Baca Juga: BLACKPINK Menghabiskan Minggu Ketiga Di Billboard 200 Dan Hot 100 Dengan “BORN PINK” Dan “Shut Down”

Dilansir Kaltenglima.com dari AyoIndonesia.com dalam artikel berjudul
"Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Sudah Terbit Simak Aturannya".

Dilansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, berikut ini aturan terkait paspor masa berlaku 10 tahun:

1. Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

2. Apabila tidak termasuk kategori usia 17 tahun ke atas dan sudah menikah, maka paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Baca Juga: Obat Batuk Buatan India di Duga Menjadi Penyebab 66 Anak Meninggal Dunia

3. Pemohon masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

4. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, yakni hingga berusia 21 tahun.


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memohon dukungan dan saran selama masa transisi agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.


Demikian informasi terkait paspor masa berlaku 10 tahun yang mulai terbit hari ini Rabu 12 Oktober 2022. ***

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB