nasional

Terbaru dari BKN: Wajib Pendataan Honorer atau Non ASN

Senin, 17 Oktober 2022 | 09:42 WIB
Terbaru dari BKN pendataan honorer non ASN (Ayo Indonesia)

KALTENGLIMA COM - Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Kabar terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan seputar tenaga Honorer atau Pendataan Non ASN.

Baca Juga: Reaksi Netizen Terhadap Pilihan Rambut, Riasan, dan Pakaian NewJeans Untuk KCON Jepang

Pengumuman penting BKN bagi tenaga honorer melalui situs resmi pendataan non ASN.

Selain itu BKN menyampaikan bahwa tenaga honorer wajib untuk login pada situs resmi pendataan non ASN sebelum tanggal 22 Oktober 2022.

Melansir AyoIndonesia.com pada Minggu (16/10/2022) dengan judul "Info Terbaru Tenaga Honorer Segera Perbarui Akun Pendataan Non ASN Anda Sebelum Tanggal 22 Oktober"

Melalui situs resmi pendataan non ASN. "Segera login ke akun Anda untuk melengkapi data. Batas waktu sampai dengan 22 Oktober 2022," tulis keterangan yang sampaikan BKN pada situs resmi pendataan non ASN 2022.

Baca Juga: Album Terbaru 'MAXIDENT' Stray Kids Debut di #1 di Billboard 200

Hal tersebut ditujukan kepada seluruh tenaga honorer yang sudah terdaftar untuk segera melengkapi data, termasuk pada menu baru yang harus diisi.

Dua menu baru yaitu TMT (terhitung mulai tanggal) atau tanggal mulai bekerja sebagai non ASN di Instansi Pemerintah.

Mengisi TMT sesuai dengan tanggal yang terdapat pada SK pengangkatan sebagai tenaga honorer dalam hal ini adalah non ASN.

Selain itu, tenaga honorer juga wajib mengisi nominal gaji yang diterima terakhir atau pada saat ini.

Baca Juga: 22 Oktober Akan Ada Asteroid Jatuh Kebumi, Benarkah?

Bagi tenaga honorer yang belum terdata bisa melaporkan diri kepada BKN melalui situs resmi.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB