Berikut cara melaporkan diri bagi yang belum terdata:
1. Akses situs resmi pendataan non ASN BKN https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
2. Klik aduan non ASN prafinalisasi
3. Pilih non ASN yang tidak terdaftar pra-finalisasi
4. Isi nama Instansi tempat bekerja
5. Isi nama lengkap
6. Isi nomor induk kependudukan (NIK)
7. Isi tanggal lahir
8. Isi nama jabatan dan unit kerja
9. Upload bukti SK
Ukuran file SK yang diupload sebagai bukti maksimal berukuran 1 Mb dalam bentuk file PDF atau JPG.
Demikian pengumuman penting dari BKN untuk honorer di seluruh Indonesia yang disampaikan melalui situs resmi pendataan non ASN 2022. ***