nasional

Tragedi Kanjuruhan: Polisi Tahan 6 Tersangka

Senin, 24 Oktober 2022 | 19:16 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo Memberi Keterangan kepada Wartawan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis 20 Oktober 2022 (Antara)

KALTENGLIMA.COM- Akhirnya Penyidik kepoliian menahan enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur yang kini total sudah menewaskan 135 orang.

Baca Juga: Liga Champions : Prediksi Borussia Dortmund vs Manchester City, Siapa Jagoan Anda

Keenam tersangka yang ditahan itu adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Luar Biasa, Ini Rupanya Manfaat Buah Sukun untuk Kesehatan Tubuh

Sementara tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penahanan para tersangka setelah penyidik menjalankan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang.

"Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin 24 Oktober 2022 melansir Orbitindonesia.com

Baca Juga: Berita Duka, Satu Lagi Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal Dunia

Baca Juga: Terbaik dari Realme Hp GT Neo 2, Spesifikasi Mewahnya dan Harga Oktober 2022n

Jenderal bintang dua itu menyebutkan pada hari Senin ini penyidik memanggil keenam tersangka. Namun, baru satu tersangka yang datang sore hari ini.

"Dari tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut masih berproses, hasil terakhir dari pemeriksaan tambahan, selesai pemeriksaan dilakukan penahanan," kata Dedi seperti dilansir OrbitIndonesia dsri Antara.

Baca Juga: BPOM Rilis Daftar 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

Dedi menambahkan, bahwa penyidik punya pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan mulai hari ini, bukan sejak awal kasus bergulir.

Jenderal bintang dua itu kembali menyebutkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi, sebanyak 11 orang di antaranya adalah saksi ahli yang terdiri atas delapan saksi ahli kedokteran, dua saksi ahli Laboratorium Forensik, dan satu ahli pidana.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB