nasional

Seleksi PPPK Tenaga Guru Dibuka, Cek Pelamar Prioritas dan Batas Pendaftaran

Kamis, 3 November 2022 | 16:28 WIB
Seleksi PPPK Tenaga Guru Dibuka, Cek Pelamar Prioritas dan Batas Pendaftaran (IST/nttmediaexpress.com)

KALTENGLIMA.COM - Kabar gembira, Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus tenaga guru.

Jadwal pendaftaran seleksi PPPK diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.

Seleksi administrasi PPPK akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.

Baca Juga: Dua Fenomena Alam Terjadi di Bulan November 2022, Cek Tanggalnya dan Apa Saja

Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah Manfaat Konsumsi Ikan Lele untuk kesehatan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, etnaga guru merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk pengadaan atau seleksi PPPK tahun 2022.

Sebab profesi pendidik sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumberdaya manusia.

"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, di Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.

Baca Juga: SECRET NUMBER Siap Terbang Kembali Menuju Jakarta

Sementara Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Ia menerangkan masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.

Baca Juga: SECRET NUMBER Siap Terbang Kembali Menuju Jakarta

Adapun pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN. Pelamar Prioritas III adalah guru ASN">non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB