KALTENGLIMA.COM - Penggerebekan Kantor Pinjol di Manado Sukses, Bos hingga Debt Collector Diringkus Polisi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Auliansyah Lubis, mengkonfirmasi pembongkaran praktik pinjol ilegal yang menyamarkan keberadaan sebagai kantor koperasi tersebut.
Untuk membekuk tersangka di baliknya, Kombes Auliansyah mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara.
Baca Juga: Diduga Diperkosa Anak Majikan Mengakui Hamil Sampai 6 Bulan, ART Bengkulu Ini Ngadu ke Hotman Paris
"Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara,” ucap dia, Minggu 3 Desember 2022.
“Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," ujarnya lagi.
Dalam penggerebekan itu, lanjut dia, ditemukan sebanyak 40 orang tengah melakukan operasional pinjol menggunakan laptop atau komputer. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga: Mbappe Pimpin Top Skor Sementara Piala Dunia 2022
Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut. Dia menambahkan, ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan.
"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK.
Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," ucap dia.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Jepang Siaga Ancaman Stunami
Sementara itu, Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, A dan G yang telah ditetapkan jadi tersangka.
Akan dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.