Penggerebekan Kantor Pinjol di Manado Sukses, Bos hingga Debt Collector Diringkus Polisi

photo author
- Senin, 5 Desember 2022 | 08:30 WIB
Ruko tempat beroperasi pinjol illegal (pjmnews.com)
Ruko tempat beroperasi pinjol illegal (pjmnews.com)

Mereka juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah).

Baca Juga: Update Terbaru! Usai Gunung Semeru Berubah Status Menjadi ‘Awas’, Sejumlah 1.979 Orang Mengungsi

"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," ucap Viktor menambahkan. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di pmjnews.com, dengan judul Kantor Pinjol Digerebek, Debt Collector Hingga Pimpinan Jadi Tersangka. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Sumber: pjmnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X