Mereka juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah).
Baca Juga: Update Terbaru! Usai Gunung Semeru Berubah Status Menjadi ‘Awas’, Sejumlah 1.979 Orang Mengungsi
"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," ucap Viktor menambahkan. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di pmjnews.com, dengan judul Kantor Pinjol Digerebek, Debt Collector Hingga Pimpinan Jadi Tersangka. ***
Artikel Terkait
Gunung Semeru Erupsi Muntahkan Awan Panas, PVMBG Keluarkan Himbauan
Turut Peringati Hari Disabilitas Internasional, Pesan Jokowi: Indonesia Dukung Kesetaraan Bagi Semua
Kalahkan Timnas Australia, Lionel Messi dkk Siap Hadapi Belanda di Perempat Final Piala Dunia 2022
Ternyata Simple Loh Bikin Korean Fried Chicken ala Drakor. Intip Resep dan Cara Buatnya Disini
Masih Memuntahkan Awan Panas Guguran, PVMBG Naikkan Status Gunung Api Menjadi Awas