KALTENGLA.COM - DPR RI sahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang ) dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 6 November 2022.
Rapat mengesahkan RKUHP.dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pimpinan DPR lainnya yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.
Baca Juga: Piala AFF 2022 di Depan Mata, Park Hang-seo Justru Tinggalkan Vietnam
Berkaitan dengan pasal-pasal RKUHP yang menjadi persoalan masyarakat, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto dalam rapat
menyampaikan, untuk menempuh jalur hukum kepada masyarakat yang masih merasa terganggu.
“Kami persilahkan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo, kita pergi dengan baik dikau juga pergi dengan baik,” kata Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III DPR RI yang dikutip harianhaluan.com dari YouTube KOMPASTV pada 6 Desember 2022.
Baca Juga: Resep Bujan Kriuk Khas Bangka, Renyah Maksimal dan Bikin Nagih
Baca Juga: Ditawarkan Main di Al Nassr, Segini Gaji Cristiano Ronaldo Jika Bergabung?
Ia mengatakan bagi masyarakat yang belum sepakat untuk mengajukan ketidakterimaan nya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang Wuryanto juga menyampaikan terkait penjelasan pasal-pasal bisa didiskusikan di kemudian waktu.
“Detail nanti bisa kita diskusikan pasal per pasal, bisa kita diskusikan tetapi secara umum ini kita sudah serap apa yang bisa kita lakukan sebagai jalan tengah melihat sebuah bangsa bisa kita lihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), itu kira-kira peradaban yang ada disana,” jelasnya.
Baca Juga: Gempa Kembali Guncang Pulau Jawa, Berkekuatan M 6,2 Getarkan Jember
Baca Juga: Secret Number Akan Manggung di Manado, Tiket Gratis!
Dalam keterangannya, masyarakat dihimbau untuk mencermati dan mengkritisi isi dari UU KUHP tersebut.
“Dan yang paling bertemu dengan kalian ada eksekutif sebagai pelaksana penegakan hukum, itu ada di pak Menkumham dan pak Presiden,” tandasnya.***
(Vita Agustiawati Putri/Harianhaluan.com)