KALTENGLIMA.COM - Indonesia mengeluarkan RKUHP mengenai pasal pelarangan seks pranikah.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi sorotan bagi turis asing.
Apalagi turis yang ingin berkunjung ke Bali yang menjadi destinasi wisata Indonesia mendunia ini.
Baca Juga: Diduga Diperkosa Anak Majikan Mengakui Hamil Sampai 6 Bulan, ART Bengkulu Ini Ngadu ke Hotman Paris
Sebelum dan setelah disahkannya RKUHP banyak muncul polemik karena banyak penolakan.
Penolakan itu muncul karena RKUHP dinilai masih ada pasal-pasal yang bermasalah. Aksi penolakan RKUHP pun terjadi di berbagai daerah.
Peengacara senior Hotman Paris pun turut menanggapi peraturan tersebut. Bahkan sebelumnya Hotman Paris meminta DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP itu.
Baca Juga: Lord Rangga Sunda Empire Wafat, Coki Pardede Bersedih : Orang Kaya Gue Jarang Bersedih
Dilansir dari akun instagram @hotmanparisofficial, Hotman menanggapi kabar tersebut. "Rakyat Indonesia yg menanggung akibat perbuatan dari orang yg bukan praktisi hukum pidana!," tulisnya dipostingan instagram pribadinya.
Sebelumnya, Pengacara kondang itu pun sudah meminta Anggota DPR untuk mendengar masukan dari berbagai pihak termasuk dari Pengacara yang sudah berpengalaman menangani berbagai kasus hukum. *** (Nova Eliza Putri)