nasional

Catat! Berlaku 2023, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Bermotor Jadi Bodong

Rabu, 21 Desember 2022 | 11:02 WIB
Gambar STNK Kendaraan Asli (otomotifweekly)

KALTENGLIMA.COM - Berlaku mulai tahun 2023, kendaraan yang pajaknya tidak dibayar setelah dua tahun Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK mati akan dihapus datanya alias menjadi bodong.

Aturan tersebut juga berlaku untuk kendaraan yang STNK 5 tahunan habis lalu tidak diperpanjang dalam 2 tahun berturut-turut.

Baca Juga: Turun Harga, Intip Spesifikasi Lengkap Realme 10, Cocok buat Gamer Maupun Konten Kreator

Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang STNK dua tahun berturut-turut mulai diberlakukan Mulai tahun depan.

Kebijakan itu sudah tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.

Salam Pasal 74 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 disebutkan pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan dihapus.

Baca Juga: Mari Dukung Timnas Indonesia, Simak Jadwal Lengkap Piala AFF 2022

Baca Juga: Kim Go Eun dan Pemain Sepak bola Son Heung Min di Isukan Berpacaran, Agensi Kim Go Eun Bantah Tegas

Sebelum kendaraan kamu jadi bodong, ayo manfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan.
"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," ungkap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni seperti dikutip dari iNSulut.com dengan judul Mulai Tahun Depan STNK Mati Kendaraan Bermotor Jadi Bodong

Disebutkan juga pada pasal 3, bila sudah dihapus kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali dan menjadi bodong.

Baca Juga: Tidak Bikin Lapar, Jenis Makanan yang Cocok Dikonsumsi pada Malam Hari

Untuk itu, sebelum data kendaraan kamu dihapus akibat kebijakan ini, segera perpanjang STNK kamu. Kini, masih ada program keringanan berupa pemutihan denda pajak kendaraan di sejumlah daerah.

Dikutip dari situs resmi Jasa Raharja, setidaknya sampai saat ini masih ada 18 wilayah yang memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Program ini bahkan ada yang berlaku sampai 31 Desember 2022.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB