KALTENGLIMA.COM - Penetapan kebijakan cukai rokok haruslah mempertimbangkan beberapa aspek penting.
Yang mana kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun 2023 dan 2024 dengan kenaikan sebesar 10% .
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, bahwa mereka selalu mencoba menyeimbangkan kebijakan cukai rokok setiap tahunnya.
Baca Juga: Praktis dan Mudah, Resep Membuat Kue Black Forest
Yang pertama adalah aspek pertimbangan. Yaitu tentang pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan.
Pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang cukai.
Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok.
Baca Juga: Cek Keunggulan Samsung A13 Kini Dibandrol Murah, Cuma 2 Jutaan
Khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
Selain itu, pengenaan cukai juga ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 hingga 12,2 persen dari pengeluaran rumah tangga.
“Kalau konsumsinya makin naik, maka ada hubungannya itu pasti dengan kesehatan. Dunia internasional mengakui itu. Ini aspek konsumsi,” katanya dilansir dari Kemenkeu.go.id, Senin 2 Januari 2022.
Baca Juga: Siap-siap Tahun 2023 Penuh Konser, Berikut Daftar Konser Musik di Indonesia
Aspek kedua adalah aspek produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja.
Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.