KALTENGLIMA.COM – Sistem proporsional tertutup semakin marak dibincangkan dalam pelaksaaan pemilihan umum 2024 mendatang.
Memang, apa sih itu pemilu proporsional tertutup?
Dilansir dari berbagai sumber, sistem proporsional tertutup ini adalah salah satu sistem perwakilan berimbang, di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.
Baca Juga: Gunung Marapi Kembali Erupsi Pagi Ini
Dalam sistem proporsional memiliki dua mmetode utama, yakni:
- Single transferable vote, yakni merupakan suatu sistem pemilihan yang menghendaki pemilih untuk memilih yang pertama, kedua dan seterusnya dari daerah yang bersangkutan.
- List proportional representative, yakni merupakan suatu sistem pemilihan yang meminta pemilih untuk memilih daftar-daftar calon yang berisi sebanyak mungkin nama-nama dari wakil rakyat yang akan dipilih di dalam pemilu.
Baca Juga: Diadaptasi Dari Novel Legendaris, Film Gita Cinta Dari SMA Akan Tayang Februari Mendatang
Dalam sistem proporsional tertutup ini, masing-masing dari parta politik telah menentukan terlebih dahulul siapa yang akan memperoleh kursi yang dialokasikan kepasa sebuah partai tersebut dalam pemilu.
Jadi, meski rakyat memilih salah satu calon maka suara tersebut menjadi suara partai politik pengusung. Suara partai politik yang sudah mencapai ambang batas kursi akan diberikan kepada calon yang diusung berdasarkan dengan nomor urut.
Hal yang membuatnya beda dengan sistem proporsional terbuka adalah pemilih tidak secara langsung memilih para calon tersebut.
Baca Juga: Kuota Jamaah Haji 2023 Akan Kembali Seperti Semula
Indonesia pernah menerapkan sistem ini pada pemilu 1955, pemilu orde baru, dan pemilu pada tahun 1999.
Negara yang menerapkan sistem proporsional tertutup ini adalah Afrika Selatan, Argentina, Israel, Bulgaria, Ekuador, dan lain-lain. ***