KALTENGLIMA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam agenda sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2022.
Baca Juga: Menjadi Buronan 30 Tahun, Bos Mafia Italia Akhirnya Ditangkap
Dalam tuntutannya Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili terdakwa Ferdy Sambo karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Gempa Dengan Kekuatan 5,1 SR di Malang, Tidak Berpotensi Tsunami
Baca Juga: ‘The Glory’ Season 2 Akan Tayang Maret Mendatang
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," sambungnya.
Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman.
Baca Juga: Cemilan Keluarga, Ini Resep Bolu Jadul Kismis Super Empuk
"Tidak ada hal yang meringankan," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Sebaliknya, jaksa menegaskan setidaknya enam poin yang memberatkan hukuman penjara seumur hidup bagi Sambo, berikut rinciannya:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.