nasional

Tuntutan Jaksa : Perbuatan Ferdy Sambo Mencoreng Institusi Polri

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:50 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakse (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

KALTENGLIMA.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan Jaksa kepada Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Kiai Fahim Resmi Jadi Tersangka, Bakal Ada yang Jalan Jongkok Sambil Telanjang Bulat Nih!

Sebelum membacakan tuntutan hukuman pidana, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam tuntutannya, seperti hal memberatkan dan meringankan.

Jaksa mengatakan, dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo yakni perbuatannya yang mencoreng institusi Polri.

Baca Juga: Yamaha Rilis Skutik Grand Filano Hybrid 2023,Tampil Keren Dengan Gaya Retro

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023)

Dipaparkan jaksa, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan juga sebagai petinggi di institusi Polri.

Baca Juga: Menjadi Buronan 30 Tahun, Bos Mafia Italia Akhirnya Ditangkap

Selain itu, perbuatan terdakwa Sambo juga menyebabkan terseretnya banyak anggota Polri yang terlibat dan mendapatkan sanksi dalam kasus tersebut.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” jelas jaksa.***

Sudah tayang di PMJ NEWS dengan judul
Soal Hukuman Ferdy Sambo, Jaksa: Perbuatan Terdakwa Coreng Institusi Polri

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB