KALTENGLIMA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan 8 tahun penjara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa meyakini Ricky Rizal bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca Juga: Cuma 2 Jutaan Loh, Intip Spesifikasi Lengkap Vivo T1 5G HPnya Gaming
Jaksa menilai hal yang memberatkan,
Ricky Rizal berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.
Jaksa juga mengatakan perbuatan Ricky Rizal menyebabkan hilangnya nyawa Yosua dan tidak pantas sebagai aparatur penegak hukum.
Baca Juga: Mengenal Asal-Usul Tahun Baru Imlek, Sudah Dirayakan di Tiongkok 2000 Tahun Lalu
Baca Juga: Cara Cek Pelamar PPPK Kemenag Lulus Seleksi Administrasi BKN 2022, Cari Nama Kamu
Hal ini disampaikan Jaksa di sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (16/1/2023)di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat menilai hukuman Ricky Rizal harusnya lebih berat dari Kuat Maruf.
"Yang meringankan Kuat Maruf kan karena Kuat Maruf seorang sipil. Sedangkan tuntutan Ricky Rizal, dia adalah seorang polisi. Kok bisa sama tuntutannya 8 tahun?" ungkap Samuel pada KompasTV, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: 12 Kata-Kata Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023 Dalam Bahasa Inggris, Penuh Harapan Keberuntungan
"Padahal peran si Ricky Rizal sangat berperan dalam kematian almarhum Yosua," lanjutnya.
Atas dasar itu, Samuel berharap hakim memberi hukuman yang lebih berat dari tuntutan, termasuk untuk Ricky Rizal.
"Harapan kami diputusan majelis hakim, hukuman Ricky Rizal ini diperberat," ungkapnya lagi. ***
(Dodi Hendra/Britakan.com)