nasional

Putri Candrawathi Dituntut Ringan 8 Tahun Gegara Sopan, Jadi Trending Twitter

Rabu, 18 Januari 2023 | 20:29 WIB
Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara, yang meringankan : Dianggap sopan dalam sidang (pmjnews.com)

KALTENGLIMA.COM - Nama Putri Candrawathi sedang ramai jadi perbincangan setelah dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dengan pidana penjara delapan tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman Putri adalah karena dirinya belum pernah dihukum sebelumnya, serta berlaku sopan selama persidangan.

Hal itu sontak menimbulkan kritikan keras dari publik.

Baca Juga: Ditawari Pekerjaan, Pria Ini Malah Minta 200 Juta

Usai kabar mengenai tuntutan Putri itu tersebar luas, kata kunci ‘8 TAHUN’ pun memuncaki trending Twitter, banyak netizen yang mengutarakan kekecewaan mereka karena hukuman PC dinilai terlalu ringan.

Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Bantah Zina, Ibu Norma Risma Ngaku Gak Pakai Baju Sehabis Sholat: Bohong Bawa Ibadah, Nanti Azabnya Berlipat!

Dalam perkara tersebut, terdakwa Putri Candrawathi terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan suaminya yakni Ferdy Sambo.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat, 8 Juli 2022 silam.

Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Tahan Tangis

Adanya tuntutan ringan ini, muncul hastag ‘Cuma 8’ yang menjadi Trending topik Twitter di Indonesia.

“Cuma 8 TAHUN? JPU makin MEMPERMALUKAN wajah Peradilan. Padahal, mengenakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1. Putri Candrawathi juga TERBUKTI secara SAH dan MEYAKINKAN melakukan PEMBUNUHAN BERENCANA. Putri juga tidak memiliki alasan pemaaf dan pembenar. Ada apa ini?,” tulis akun Twitter @Miduk17.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB