“Smua intinya grgr dia tp cuma 8 taun gila kali??? seenggaknya diatas 10 tahun gasih?? jpu juga aneh bgt?? gimana put udh seneng belom?? keluar nnt bareng kuat deh cie.,” tulis akun @bwaqekok.
Baca Juga: Terbaru 2023 dari New Honda BeAT 150 CC, Intip Spesifikasinya dan Bocoran Harga
“Jaksa nya kebangetan nuntutnya cuma 8 thn. Dagelan banget sidang ini. Smoga jaksa yg nuntut PC disidang etik. Dan dipecat dr jaksa,” tulis akun @Umar_Syadat770.
“Lawak banget berbulan-bulan sidang, hukumannya cuma 8 tahun,” tulis akun @tanyakanrl.
Sebelumnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga dituntut hukuman oleh JPU dengan 8 tahun penjara dan denda.
Baca Juga: Ngeri, Para Pemuja Setan Sejagat akan Berkumpul di AS
Sedangkan Ferdy Sambo yang disebut sebagai aktor intelektual adanya pembunuhan berencana Yosua dituntut hukuman seumur hidup.
Tuntutan JPU untuk para terdakwa disebut lebih ringan dari hukuman maksimal Pasal 340 KUHP yaitu hukuman mati.
Jika mengacu pada Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijerat oleh JPU maka hukuman maksimal ialah hukuman mati. (Ocsya Ade CP/poinfomedia.com)
Artikel ini pertama kali tayang di poinfomedia, dengan judul Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hastag ‘Cuma 8’ Langsung Trending Topic, Netizen: Lawak Banget!.
Artikel Terkait
Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023, Ini Penjelasan MenPan RB
Gempa Berkekuatan 7 Magnitudo Mengguncang Sulut, Dirasaakan Sampai Maluku dan Daerah Lain
Konsultasi Publik RPD, Sekda Murung Raya Hermon : Tahap Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
Diduga Menjadi Korban Penculikan, Bocah Ini Berhasil Kabur saat Pelaku Buang Air
Rakornas Kepala Daerah, Bupati Perdie M Yoseph Siap Sukseskan Visi Pembangunan Nasional