KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya mengungkap permasalahan kasus penyerobotan tanah yang melibatkan Anggota Provost Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Bripka Madih.
Sebelumnya, Bripka Madih mengaku dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus tanah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Madih mengaku dimintai uang (diperas) oleh penyidik Polda Metro ketika melaporkan kasus tanah itu.
Baca Juga: Luar Biasa Leo/Daniel Kembali Juara Thailand Masters 2023
Dilansir dari pmjnews, Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan lahan tanah yang dijual oleh orangtua Madih sebanyak 10 lahan.
Satu lahan yang dihibahkan kepada orang lain atas nama Almarhum Boneng.
Proses penjualan terjadi terjadi dalam rentang waktu tahun 1979-1992.
Baca Juga: Mahasiswi KKN Diduga Dicabuli Oleh Kepala Desa Di Magetan, Warganet: Kaya Gini Minta 9 Tahun
"Dari data kami temukan 10 AJB (Akta Jual Beli) yang dijual langsung orangtuanya pak Madih atas nama Almarhum Tongek, dicap jempol terhadap berbagai pihak. Sudah dijual sampai kurun waktu tahun 79-92," ungkap Hengki kepada awak media, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (5/2/2023).
"Selanjutnya juga kami perlu jelaskan disini, ada satu surat menyatakan ada hibah tanah dari orangtua Bripka Madih ini atas nama Alm Tongek kepada Alm Boneng,” urainya melanjutkan.
“Itu yang menyerahkan langsung Bripka Madih, ditandatangani oleh Bripka Madih dan di BAP Bripka Madih juga mengakui," tuturnya.
Baca Juga: Yuk Intip! Bocoran Spesifikasi Vivo iQOO 11 Kamera Jernih
Menurut Hengki, lahan yang dihibahkan tersebut seluas 1.600 meter persegi.
Tetapi, pada tahun 2011, Madih menyangkal lalu lahan hibah itu diklaim masih miliknya.