Bripka Madih lalu menuding ada pihak yang mengambil lahan miliknya.
Baca Juga: Tzuyu TWICE Membeli Penthouse Mewah di Taiwan
Berikutnya penyidik yang memeriksa laporan itu pun sudah menemukan hasilnya.
Keluarga Bripka Madih menyetujui perihal lahan 1.600 meter persegi yang dihibahkan yang disebut sebagai penjualan tanah.
"Terkait LP pada tahun 2011, Pak Madih menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 meter persegi. Padahal LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi," tegas Hengki.
Baca Juga: Inilah 5 Nama Koruptor Termuda di Indonesia yang Ditangkap KPK
"Yang kedua, Pak Madih menganggap dari 3.600 meter ini tidak pernah dijual sama sekali. Hasil tadi musyawarah tadi, dari 3.600 meter tidak pernah dijual sama sekali,” ujarnya.
“Padahal dalam laporan 2011 itu, saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih itu sudah mengakui ada penjualan-penjualan itu," pungkasnya. (Nova Eliza Putri)