"Karena kenaikan BIPIH yang signifikan yang tahun 2022 posisi 30 persen dan 70 persen, 30 persen ditanggung jemaah, 70 persen ditanggung BPKH. Nah sekarang itu dibalik, jemaah 70 persen, BPKH 30 persen," kata dia.
Baca Juga: Diperiksa Oleh Kepolisian, Berbagi Project Yoo Ah In Terancam Diundur
"Saya kira ini yang buat jamaah kaget karena kenaikan signifikan ditambah waktu yang sangat singkat melakukan pelunasan," imbuhnya. ***