KALTENGLIMA.COM - Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh ketua majelis hakim.
Hukuman Putri Candrawathi ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang dalam sidang sebelumnya hanya selama 8 tahun penjara.
Baca Juga: 4 Bulan Hiatus, Bomin Golden Child Akan Kembali Beraktivitas
Hakim menyatakan perbuatan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin 13 Pebruari 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukum Mati, Menko Polhukam Puji Hakim dan JPU
Baca Juga: Jennifer Bachdim Melahirkan Anak Keempat Tanpa Sang Suami
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan istri Ferdi Sambo itu bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Putri Candrawathi dinilai hanya membiarkan terjadinya pembunuhan yang diotaki oleh suaminya yaitu Ferdy Sambo.
Seharusnya Putri Candrawathi dapat berbuat sesuatu untuk menghentikan terjadinya pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Ferdy Sambo suami Putri lebih dulu divonis bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan Brigadir J.
Baca Juga: Resmi! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Vonis itu ditetapkan majelis hakim dan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang ini.
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso. ***