nasional

Lengkap Besaran Gaji Pensiunan PNS Sesuai Gologan

Rabu, 15 Februari 2023 | 10:45 WIB
Ternyata segini gaji pensiunan PNS, sangat menggiurkan (Setkab.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Gaji pensiunan merupakan jaminan hari tua bagi PNS yang merupakan sebuah penghargaan atas jasa-jasanya yang telah dia berikan kepada negara selama masa baktinya.

Untuk besaran gaji pensiunan ternyata berbeda-beda sesuai dengan pengelompokkan dan juga sesuai dengan golongan.

Baca Juga: Lagi Viral di Tiktok! Berikut Lirik Lagu Raim Laode - Komang, yang Menceritakan Tentang Kerinduan Kekasih

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/duda.

1. Gaji pokok pensiunan PNS

● Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900

● Golongan II: Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000

● Golongan III: Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800

● Golongan IV: Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900

2. Gaji pensiunan PNS untuk kategori janda/duda

Baca Juga: Digigit King Cobra, Ketua Pendiri Yayasan Sioux Ular Indonesia Aji Rachmat Meninggal Dunia

● Golongan I: Rp1.170.600

● Golongan II: Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200

● Golongan III: Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB