nasional

Presiden Jokowi Tanggapi Soal Vonis Ferdy Sambo Hingga Bharada E : Semua Harus Menghormati

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:09 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan arahan (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), turut menanggapi vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati," ujar Jokowi usai membuka pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Sejarah Dubai, Bermula dari Desa Nelayan Kini jadi Salah Satu Kota Mewah

Jokowi menegaskan, kewenangan menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa merupakan wilayah yudikatif pengadilan.

Dia memastikan pemerintah tidak bisa ikut campur.

"Itu, wilayah, wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," ucapnya.

Presiden menilai putusan yang dijatuhkan hakim sudah mempertimbangkan fakta dan bukti yang ada. "Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," ujarnya.

Baca Juga: Peduli Stunting, Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah dan Istri Salurkan Bantuan Sosial

Selain itu, menurut Jokowi, kesaksian para saksi menjadi pertimbangan penting dalam vonis Ferdy Sambo cs.

Jokowi lalu menegaskan pemerintah tak bisa bicara lebih jauh soal putusan hakim tersebut.

"Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, " ungkpanya. (Nova Eliza Putri)

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB