KALTENGLIMA.COM - Pesepak bola naturalisasi, Egwuatu Godstime Ouseloka, menjadi sorotan atas kasus dugaan kekerasan yang menimpanya.
Gara-garanya, Egwuatu Godstume menampar seorang warga bernama Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kabupaten Tangerang.
Baru-baru ini, Polisi akhirnya mengamankan pesepakbola Egwuatu Godstime Ueseloka alias OGG yang viral usai menampar warganya tersebut.
Baca Juga: Aksi Pemukulan Sopir Truk Oleh Ajudan Bupati Kutai Barat, FX Yapan Akhirnya Minta Maaf
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan Egwuatu Godstime telah diperiksa pada 19 Desember 2023 usai korban membuat laporan polisi.
Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami (polisi) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada tanggal 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku," ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Sandy Walsh Sumbang 1 Assist, KV Mechelen Kalahkan Standard Liege 3-0
"Saat ini, pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan," sambungnya.
Atas perbuatannya, Egwuatu akan dikenakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Adapun ancamannya hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga: Polda Kalteng Musnahkan 595 Gram Sabu, Kabid Humas : Pengungkapan 14 Kasus Dengan 22 Tersangka
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang menayangkan aksi penamparan terhadap seorang pria di kawasan Tangerang Kota.
Dinarasikan pelaku seorang pemain sepakbola naturalisasi, Egwuatu Godstime Ouseloka.
Artikel Terkait
Kapolda Kalteng Lantik 374 Bintara Polri, 4 Lulusan Terbaik dapat Penghargaan
Resep Cookies Red Velvet Kue Kering yang Enak, Ide Camilan untuk Perayaan Hari Natal
Skandal Uji Keselamatan Terkuak, Daihatsu Setop Kirim Mobil Bermasalah untuk Domestik dan Luar Negeri
Fakta Baru : Firli Bahuri Diduga Tidak Laporkan Aset ke LHKPN
Kirim Surat ke Presiden, Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK