Fakta Baru : Firli Bahuri Diduga Tidak Laporkan Aset ke LHKPN

photo author
- Kamis, 21 Desember 2023 | 22:49 WIB
Firli Bahuri (Ist)
Firli Bahuri (Ist)

KALTENGLIMA.com - Mantan ketua KPK Non aktif Firli Bahuri kembali akan diperiksa, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pasalnya penyidik memperoleh fakta baru dan menduga ada aset milik Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Baca Juga: Skandal Uji Keselamatan Terkuak, Daihatsu Setop Kirim Mobil Bermasalah untuk Domestik dan Luar Negeri

 "Di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan tersangka sebelumnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (21/12/2023). 

Selain itu, kata dia, penyidik juga akan menanyakan asal-usul harta benda milik Firli bahuri dan keluarga dalam pemeriksaan selanjutnya. "Adapun tujuan pemeriksaan terhadap tersangka FB (Firli) adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya termasuk milik istri, anak , dan keluarganya," terang Ade. 

 Baca Juga: Resep Cookies Red Velvet Kue Kering yang Enak, Ide Camilan untuk Perayaan Hari Natal

Baca Juga: Kapolda Kalteng Lantik 374 Bintara Polri, 4 Lulusan Terbaik dapat Penghargaan

Untuk diketahui, Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan, kliennya tidak memenuhi panggilan polisi karena harus menghadiri agenda lain yang mendesak. l Firli sendiri sudah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Resep Makanan Usus Ayam Bumbu Kuning Kemangi Ala Warteg Anti Bau Amis, Lauk Enak di Tanggal Tua!

Dalam kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021. Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X