KALTENGLIMA.COM - Komisi III DPR menggelar rapat menindaklanjuti pembahasan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Indonesia atau naturalisasi kepada dua pesepakbola diaspora keturunan Indonesia.
Kedua 2 pemain tersebut adalah Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk.
Komisi III DPR sepakat menyetujui pemberian kewarganegaraan RI kepada keduanya.
Baca Juga: Drama Korea yang Akan Tayang Bulan Juni 2024, Ada Hierarchy
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh memimpin rapat tersebut.
Calvin Verdonk hadir secara langsung di Gedung DPR pada Senin (2/6).
Baca Juga: Pemkab Barito Utara Terima Audiensi dari 2 Universitas Palangka Raya
Adapun Jens Raven lewat virtual lantaran berada di Prancis untuk membela Timnas Indonesia U-20 di Toulon 2024.
"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven, dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi X sekaligus pimpinan raker, Hetifah Sjaifudian.
Biasanya, usai melalui rapat dengan Komisi X dilanjut dengan Komisi II, naturalisasi seorang pemain bakal diputuskan di rapat paripurna DPR, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres).
Dari situ, tahap terakhirnya adalah diambil sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga: Muhammad Lutfi Mantan Walkot Bima Divonis 7 Tahun Penjara, Kenapa?
Usai menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), baru melakukan perpindahan federasi.
Artikel Terkait
Pemkab Barito Utara Terima Dokumen Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan
Kasat Resnarkoba Polres Blitar Dipecat Usai Positif Narkoba
Calvin Verdonk Ungkap Ingin Jadi Contoh Teladan Bagi Anak Muda Indonesia
Sekjen PSI Ungkap Pasangan Kaesang - Budi Djiwandono Belum Dibahas Internal
Kemenkes Siapkan 2.004 RS Untuk Penuhi Penerapan KRIS