KALTENGLIMA.COM - Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, bersama istrinya, Ellya Alwaini, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Senin, 3 Juni 2024.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Muhammad Lutfi dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima selama periode 2018-2023.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta. Ketua majelis hakim, Putu Gde Hariadi, menyatakan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: Kemenkes Siapkan 2.004 RS Untuk Penuhi Penerapan KRIS
Hariadi menyebut Lutfi terbukti melakukan pemufakatan jahat secara langsung maupun tidak langsung selama menjabat sebagai Wali Kota Bima.
Lutfi dinilai terlibat dalam pengaturan pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang merugikan keuangan negara. Kasus ini melibatkan beberapa pihak lain, termasuk istrinya, Ellya, serta Muhammad Maqdis, Muhammad Amin, Iskandar Zulkarnain, Agus Salim, dan Fahad.
Hakim menjelaskan bahwa Lutfi mengatur dan menentukan pemenang tender proyek sebelum melalui proses lelang di dinas-dinas Pemerintah Kota Bima.
Baca Juga: Sekjen PSI Ungkap Pasangan Kaesang - Budi Djiwandono Belum Dibahas Internal
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dan pencabutan hak politik Lutfi.
Lutfi tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar tersebut, dan menyatakan bahwa belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya.
Dia menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan banding setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Artikel Terkait
Berbekal Informasi Dari Warga, Polresta Banjarmasin Ungkap Narkoba Rp11 Miliar
Kasat Resnarkoba Polres Blitar Dipecat Usai Positif Narkoba
Calvin Verdonk Ungkap Ingin Jadi Contoh Teladan Bagi Anak Muda Indonesia