Kemenkes Siapkan 2.004 RS Untuk Penuhi Penerapan KRIS

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 18:45 WIB
Ilustrasi KRIS BPJS Kesehatan beri fasilitas AC hingga  kamar mandi dalam pada ruang rawat inap (pekanbaru.go.id, di edit dengan Canva)
Ilustrasi KRIS BPJS Kesehatan beri fasilitas AC hingga kamar mandi dalam pada ruang rawat inap (pekanbaru.go.id, di edit dengan Canva)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa sekitar 2.004 dari 3.057 rumah sakit di Indonesia siap didampingi hingga 30 Juni untuk memenuhi 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Dr. Ahmad Irsan, menjelaskan bahwa target pendampingan ini mencakup rumah sakit milik pemerintah pusat, daerah, BPN, TNI, Polri, serta swasta.

Menurut Ahmad, per 20 Mei, sebanyak 1.053 rumah sakit sudah siap untuk implementasi KRIS. KRIS bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui penetapan standar yang memastikan semua pemegang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan akses yang setara dan berkualitas.

Baca Juga: Sekjen PSI Ungkap Pasangan Kaesang - Budi Djiwandono Belum Dibahas Internal

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Yuli Astuti Saripawan, menyebut bahwa penetapan kelas selama ini memberikan fasilitas yang berbeda di berbagai daerah.

Sebagai contoh, fasilitas kelas 3 di Jakarta lebih baik dibandingkan dengan Indonesia Timur, yang seringkali memiliki ruangan dengan 12 kasur dan kamar mandi jauh.

KRIS akan menstandarkan variasi tersebut agar pasien merasa nyaman dengan pelayanan yang sama, terlepas dari lokasi rumah sakit. Standar bangunan yang tidak berpori, ventilasi yang baik, pencahayaan yang memadai, suhu ruangan yang nyaman, dan pembagian ruangan berdasarkan usia, jenis kelamin, serta jenis penyakit adalah beberapa dari kriteria KRIS.

Baca Juga: Calvin Verdonk Ungkap Ingin Jadi Contoh Teladan Bagi Anak Muda Indonesia

Yuli juga menyoroti bahwa setiap ruangan harus memiliki maksimal empat tempat tidur, serta kamar mandi dalam untuk memudahkan akses pasien, terutama yang menggunakan infus. Selain itu, kamar mandi harus dapat diakses oleh kursi roda dan memiliki outlet oksigen.

Dia mengakui bahwa penerapan kriteria ini merupakan perubahan signifikan dan tidak mudah. Namun, dengan pendampingan dari Kemenkes bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, diharapkan standar tersebut dapat tercapai demi kenyamanan pasien.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X