Kasat Resnarkoba Polres Blitar Dipecat Usai Positif Narkoba

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 18:31 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Pexels/Tima Miroshnichenko)
Ilustrasi penangkapan. (Pexels/Tima Miroshnichenko)

KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah mencopot Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Blitar, Inspektur Polisi Satu SYK, dan memutasinya ke markas Polda setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah terbukti positif menggunakan narkoba.

"Yang bersangkutan sudah dinonjobkan dan dimutasi ke Polda Jatim sejak 31 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, di Surabaya, pada hari Senin.

Dirmanto menjelaskan bahwa Iptu SYK baru menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Blitar sekitar tujuh bulan. Ketika dilakukan tes urine terhadap seluruh anggota polres beberapa waktu lalu, hasil urine Iptu SYK ternyata positif mengandung zat amfetamin. "Terkait apakah yang bersangkutan hanya memakai atau dugaan lainnya, masih sedang dalam pemeriksaan," tambahnya.

Baca Juga: Berbekal Informasi Dari Warga, Polresta Banjarmasin Ungkap Narkoba Rp11 Miliar

Polda Jatim menegaskan akan menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba, baik sebagai pemakai maupun terlibat dalam peredaran. "Yang jelas, Polda Jatim akan mengambil tindakan tegas kepada seluruh anggota yang terlibat narkoba," tegas Dirmanto.

Kasus ini terungkap setelah hasil tes urine SYK dinyatakan positif. Sebelumnya, SYK sudah dicurigai mengonsumsi narkoba, sehingga Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria memerintahkan SYK untuk melakukan tes urine lagi pada Jumat, 31 Mei.

Hasil tes menunjukkan bahwa sampel urine SYK mengandung zat narkoba, sehingga yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X