"Ketua majelis menunggu pemberitahuan isi putusan, apakah sudah disampaikan dan diterima termohonnya. Setelah itu, baru akan ditetapkan secara resmi oleh majelis tanggal pengucapan ikrar talaknya," ucapnya.
Baca Juga: Influencer Serahkan 17+8 Tuntutan Rakyat ke DPR
Sementara itu, tidak ada pengajuan pencabutan gugatan atau permohonan rekonsiliasi yang masuk ke PA Tigaraksa.
"Kami belum mendengar itu. Kalau mau rujuk, buat kami alhamdulillah, karena kami dari pihak pengadilan tentu bangga dengan adanya niat untuk mengurungkan perceraian. Namun, belum ada informasi resmi yang datang ke pengadilan," tuturnya.
***
Artikel Terkait
Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Intip Harta Kekayaan Nadiem Makarim Capai Rp4,8 Triliun
Kasus Penemuan Lima Jenazah dalam Satu Lobang Naik ke Tahap Penyidikan
Uya Kuya Maafkan Pelaku Penjarahan Rumahnya
PN Jaksel Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Menko Yusril Pastikan Pemerintah Respon Permintaan 17+8