KALTENGLIMA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bos skincare, Reza Gladys.
Hakim Ketua Kairul Saleh menyampaikan dalam persidangan, Kamis (4/9), bahwa majelis hakim telah bermusyawarah dan memutuskan untuk tetap menahan Nikita di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Sebelumnya, Nikita menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan usai sidang pemeriksaan saksi. Namun, keputusan majelis hakim memastikan bahwa ia belum bisa bebas sementara waktu.
Baca Juga: Uya Kuya Maafkan Pelaku Penjarahan Rumahnya
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 11 September 2025, dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penundaan persidangan dilakukan karena Nikita mengeluhkan sakit gigi.
Kasus ini digelar secara daring karena situasi keamanan di Jakarta dan sejumlah daerah masih dinilai belum kondusif akibat maraknya aksi demonstrasi.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menuduh Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys agar membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare milik Reza yang disebut tidak memiliki izin dari BPOM. Uang hasil dugaan pemerasan itu disebut dipakai Nikita untuk melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Artikel Terkait
Basarnas: Pencarian Helikopter Jatuh di Hutan Tanah Bumbu Hadapi Kendala Hujan Deras
Sebelum Rumah Dijarah Massa, Uya Kuya Tak Sempat Amanikan Surat Berharga-Kucing
Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Intip Harta Kekayaan Nadiem Makarim Capai Rp4,8 Triliun
Kasus Penemuan Lima Jenazah dalam Satu Lobang Naik ke Tahap Penyidikan