KALTENGLIMA.COM - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan respons positif terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat yang muncul setelah aksi unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah hingga akhir Agustus lalu.
Menurutnya, sebagai pihak yang mendapatkan amanat dari rakyat, pemerintah tidak mungkin mengabaikan suara dan aspirasi masyarakat.
Yusril menekankan bahwa di bidang hukum dan HAM, pemerintah berkomitmen untuk menjalankan hukum dengan adil, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Baca Juga: PN Jaksel Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Ia menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, aparat diminta untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum.
Namun, masyarakat yang melakukan demonstrasi secara damai tetap dilindungi haknya karena unjuk rasa merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
Tindakan tegas hanya diberlakukan terhadap mereka yang terbukti melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, atau menghasut orang lain untuk melakukan tindak kejahatan.
Baca Juga: Uya Kuya Maafkan Pelaku Penjarahan Rumahnya
Meski demikian, bagi mereka yang disangka melanggar hukum, hak-hak asasinya tetap harus dihormati, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Yusril juga menekankan bahwa apabila ada aparat penegak hukum yang melanggar ketentuan tersebut, maka mereka pun akan dikenakan tindakan hukum.
Untuk itu, Kemenko Kumham Imipas telah mengoordinasikan seluruh aparat agar penegakan hukum dilakukan secara adil.
Baca Juga: Kasus Penemuan Lima Jenazah dalam Satu Lobang Naik ke Tahap Penyidikan
Menteri HAM, Natalius Pigai, telah membentuk tim pengawasan guna memastikan aparat bertindak sesuai dengan standar HAM.
Selain itu, Komnas HAM juga diberi ruang untuk melakukan pengawasan, menerima laporan masyarakat, dan mengumpulkan data terkait dugaan pelanggaran selama unjuk rasa berlangsung.
Artikel Terkait
Basarnas: Pencarian Helikopter Jatuh di Hutan Tanah Bumbu Hadapi Kendala Hujan Deras
Sebelum Rumah Dijarah Massa, Uya Kuya Tak Sempat Amanikan Surat Berharga-Kucing
Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Intip Harta Kekayaan Nadiem Makarim Capai Rp4,8 Triliun
Kasus Penemuan Lima Jenazah dalam Satu Lobang Naik ke Tahap Penyidikan