Soal Kasus Impor Gula, Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

photo author
- Senin, 4 November 2024 | 18:12 WIB
Penetapan Tersangka Tom Lembong Dinilai Janggal, Mantan Wakapolri Angkat Bicara (Tangkapan Layar YouTube detikcom)
Penetapan Tersangka Tom Lembong Dinilai Janggal, Mantan Wakapolri Angkat Bicara (Tangkapan Layar YouTube detikcom)

KALTENGLIMA.COM - Tim kuasa hukum Tom Lembong merasa keberatan terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepada kliennya. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut Tom akan mengajukan praperadilan.

"Saat ini kami sudah semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Yusuf menuturkan pihaknya merasa keberatan atas penahanan yang dilakukan kepada Tom Lembong. Ia mengatakan jika dalam penetapan tersangka harus ada 2 alat bukti yang dijelaskan kepada tersangka.

Baca Juga: Kabar Baik! Komisi X DPR Setuju Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij Jadi WNI

"Dan itu harus dijelaskan kepada si tersangka 'ini bukti-bukti awal kamu sebagai tersangka'. Makanya Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu menyebutkan bahwa ini bisa dilakukan praperadilan," ujarnya.

"Nah oleh karena hal-hal tersebut kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan," tambah dia.

Dalam perkara ini, Ari juga merasa janggal karena kata dia, dalam surat penyidikan, dugaan perkara ini terjadi dalam periode 2015 hingga 2023. Sehingga memungkinkan adanya tersangka lain yang akan dijerat selain Tom.

Baca Juga: Liga 1: Tahan Malut United 1-1, Persita Selamat dari Kekalahan

"Contoh di situ disebutkan dalam suratnya itu penyidikan 2015-2023. Dalam suratnya itu disebutkan proses ini kaitan dengan impor gula 2015 sampai dengan 2023 Artinya apa? Artinya ada tersangka yang lain bakal nih," katanya.

Walau begitu, dirinya belum dapat memastikan kapan waktu untuk mengajukan praperadilan itu. Hal tersebut nanti akan segera disampaikan.

"Mengenai waktunya belum bisa kami tentukan sekarang tapi dalam waktu dekat kami akan segera informasikan kepada kawan-kawan kapan praperadilan," tuturnya.

Baca Juga: Program Pembangunan Harus Bermanfaat, Dewan Harapkan Ini

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X