Pelajari Makanisne Perencanaan Anggaran Pembangunan Multiyears, DPRD Barut Terima Kunjungan Kerja DPRD Tabalong

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 20:21 WIB
Anggota DPRD Tabalong saat kunjungan kerja ke DPRD Barut, Kamis (6/3/2025
Anggota DPRD Tabalong saat kunjungan kerja ke DPRD Barut, Kamis (6/3/2025

KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (menerima kunjungan Kerja dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan di Aula kantor Setwan Barito Utara, Kamis (6/3/2025).

Kunjungan ini terkait mempelajari "Makanisne perencanaan anggaran pembangunan multiyears,” dan “Penerapan Perpres no 33 tahun 2020 mengenal penerapan SPJ 30 persen penginapan “.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong (Kalsel) ini, berjumlah sembilan (9) orang yakni Ari Wahyu Utomo, Jurni, SE, Dr. H. Supoyo, S.pt. MP. MH, H. Tadzuddin Noor, S. Sos. MM, Rusidah Murni, Gina Sonia Kamila Azidin, SH, Hj. Marisanti, SE. M. Acc, Sunardi, SP, H. Dahli, SE dan sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh Riza Fahlifi, SM. MM sebagai ketua DPRD Kabupaten Tabalong, nomor. B- 55/DPRD/000.1.2.3/II/2025 pada tanggal 28 Februari tàhun 2025.

Baca Juga: DPRD Mura Minta ASN Patuhi Surat Edaran Selama Ramadhan

Salah satu anggota DPRD Tabalong, H Supoyo mengaku, berterima kasih telah diterima dengan baik di Kota Muara Teweh.

Kunjungan kerja ini sebutnya dalam rangka untuk penugasan-penugasan dalam kaitan masalah perjalanan 30 persen.

"lhamdulillah tadi dari pihak Barito Utara yang diisi pihak Sekretariat sudah menjelaskan secara gamblang berkaitan masalah 30 persen kunjungan itu," kata H Supoyo.

Baca Juga: Fokus pada Kerja Nyata untuk Kemaslahatan Masyarakat

Ditambahkannya, terkait berkas-berkas dibutuhkan sudah lengkap, apa yang harus dibenahi dan lain sebagainya.

Tujuan dari 30 persen itu adalah semua aman semua artinya aman itu dari pihak pendamping aman.

Begitu pun dari pihak kita-kita DPRD aman dalam menjalankan tugasnya maksudnya aman itu dari pihak aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga: Dehidrasi saat Puasa? Kenali Penyebab dan Cara Mencegahnya

"Karena kita ini adalah rentan dengan APH Kejaksaan dan lain sebagainya. Jadi supaya 30 % itu legalitas nya jelas nanti berkas yang dilengkapi sesuai dengan Perbub itu nanti jelas-jelas semuanya,” tutup H Supoyo kepada wartawan.

Sementara itu Kasubag Pengawasan dan Penganggaran DPRD kabupaten Barito Utara Irda Muslimin mengatakan, kami menerima kunjungan DPRD Kabupaten Tabalong tadi, mereka sering mengenai perjalanan Dinas keluar Daerah dan juga kegiatan reses penggunaan dana anggota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tok! APBD 2026 Barito Utara Rp3,2 Triliun Disahkan 

Jumat, 28 November 2025 | 15:28 WIB
X