Anggota DPRD Kapuas Bardiansyah Dukung Dinas Kesehatan Terbitkan Aturan Kewajiban Higienitas dan Sanitasi Bagi Usaha DAMIU

photo author
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 06:15 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Bardiansyah
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Bardiansyah

KALTENGLIMA.COM, Kapuas - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Bardiansyah, memberikan apresiasi terhadap langkah Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang telah menerbitkan aturan tentang persyaratan wajib higienis dan sanitasi bagi pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) di wilayah setempat. 

“Kami sangat mendukung langkah Dinas Kesehatan dalam mengatur kewajiban higienitas dan sanitasi bagi usaha DAMIU. Ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan kesehatan akibat konsumsi air yang tidak layak,” ujar Bardiansyah di Kuala Kapuas, Jumat (09/05/2025).

Menurut legislator dari Partai NasDem itu, kebijakan ini menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Hadiri Pembukaan TMMD ke-124, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes Sampaikan Harapannya

Penerapan standar kebersihan dan sanitasi dinilai sangat penting demi memastikan kualitas air minum yang dikonsumsi warga setiap hari.

Ia berharap, dengan adanya aturan tersebut, para pelaku usaha DAMIU dapat lebih bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan peralatan, lokasi usaha, serta mutu air yang dijual.

Bardiansyah juga mendorong Dinkes dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan berkala dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada para pelaku usaha agar regulasi yang ada benar-benar diterapkan di lapangan.

Baca Juga: Lakukan Peninjauan di Bumi Perkemahan Panglima Batur, Pj Bupati Barito Utara Muhlis Rencana Pengembangan Kawasan Wisata Baru

“Pengawasan perlu dilakukan secara rutin dan menyeluruh. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas tanpa implementasi nyata,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat yang kembali terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas V, meliputi Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Kapuas Kuala, dan Tamban Catur, Bardiansyah juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih depot air minum isi ulang.

“Jika menemukan depot yang tidak memenuhi standar kebersihan, masyarakat jangan segan untuk melaporkannya. Kesadaran bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas air minum,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X