DPRD Kapuas Resmi Setujui Rancangan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Anggaran 2024

photo author
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:15 WIB
DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

KALTENGLIMA.COM, Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kapuas yang digelar Jumat (13/6/2025) di ruang rapat utama gedung dewan.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto.

Baca Juga: Alyssa Daguise Bagikan Dyson Hingga Skincare SKI II Untuk Bridesmaids

Hadir pula Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Penjabat Sekda Usis I Sangkai, unsur Forkopimda, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran DPRD Kapuas menyampaikan laporan hasil pembahasannya terhadap Raperda tersebut.

Selanjutnya, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir yang menyatakan persetujuan.

Baca Juga: Anggota DPRD Kapuas Abdurahman Amur Sampaikan Dukungan KMP dan Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat

“Dari pendapat akhir masing-masing fraksi tadi, mereka semuanya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda. Ini adalah wujud dari komitmen bersama dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah.

Sebagai bentuk legalisasi keputusan, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif.

Selanjutnya, raperda tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dievaluasi Gubernur, sebelum resmi ditetapkan menjadi Perda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X