Batas Usia PPPK
Batas usia atau masa kerja PPPK dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Batas usianya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Keluarga Glazer Minta Tawaran Lebih Tinggi, Sheikh Jassim Mundur dari Pembelian Manchester United
Baca Juga: Pj Bupati Barito Utara Hadiri Peringatan Haul Kedua Pendiri Pondok Pesantren Yasin
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama
Perbedaan Hak Uang Pensiun PNS dan PPPK
Selama ini hanya PNS yang mendapatkan hak uang pensiun. Namun kini PNS dan PPPK memiliki banyak kesetaraan, termasuk dalam hal uang pensiun.
Uang Pensiun PNS
Uang pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 diatur dalam PP No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Berikut ini besaran uang pensiunnya:
- Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
- Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
- Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.