Perbedaan Pensiun ASN PNS dan PPPK

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 08:28 WIB
Ilustrasi ASN - Perbedaan Pensiun ASN PNS dan PPPK
Ilustrasi ASN - Perbedaan Pensiun ASN PNS dan PPPK

Batas Usia PPPK

 Batas usia atau masa kerja PPPK dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Batas usianya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Keluarga Glazer Minta Tawaran Lebih Tinggi, Sheikh Jassim Mundur dari Pembelian Manchester United

Baca Juga: Pj Bupati Barito Utara Hadiri Peringatan Haul Kedua Pendiri Pondok Pesantren Yasin

- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama

Perbedaan Hak Uang Pensiun PNS dan PPPK

Selama ini hanya PNS yang mendapatkan hak uang pensiun. Namun kini PNS dan PPPK memiliki banyak kesetaraan, termasuk dalam hal uang pensiun.

Uang Pensiun PNS

Uang pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 diatur dalam PP No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Berikut ini besaran uang pensiunnya:

- Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

- Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

- Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

- Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

ADARO Gelar TPN XI Daerah Murung Raya

Jumat, 19 Juli 2024 | 10:07 WIB

13 Januari Diperingati Hari Apa? Simak Selengkapnya

Sabtu, 13 Januari 2024 | 18:19 WIB
X