KALTENGLIMA.com - Undang-Undang No. 05 Tahun 2014, mengamanatkan pegawai pemerintah diubah nomenklatur penamaannya menjadi ASN.
Didalamnya termuat, pegawai pemerintah melalui ASN ini terbagi kedalam dua jenis yakni Pegawia Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjaim Kerja (PPPK).
Meski PNS dan PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), keduanya memiliki sejumlah perbedaan mendasar.
Ada aturan terkait masalah pensiun untuk PNS dan PPPK. Berikut perbedaan pensiun ASN antara PNS dan PPPK, berdasarkan batas usia dan hak uang pensiunnya.
Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK
Perbedaan pensiun antara PNS dan PPPK yang pertama adalah batas usia pensiun atau masa kerjanya.
Baca Juga: Ini 4 Daerah di Kalimantan Tengah Primadona Pertambangan Batu bara, Barito Utara Miliki Area Terluas
Baca Juga: Bejat! Instruktur fitness sekap dan Rudapaksa wanita Cimahi di apartemen Jakut
Batas Usia PNS
Batas usia atau masa kerja PNS dapat dilihat dalam Undang-undang (UU) No.5 tahun 2014 tentang ASN. Batas usianya adalah sebagai berikut:
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional