Perbedaan Pensiun ASN PNS dan PPPK

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 08:28 WIB
Ilustrasi ASN - Perbedaan Pensiun ASN PNS dan PPPK
Ilustrasi ASN - Perbedaan Pensiun ASN PNS dan PPPK

KALTENGLIMA.com -  Undang-Undang No. 05 Tahun 2014, mengamanatkan  pegawai pemerintah diubah nomenklatur penamaannya menjadi ASN.

Didalamnya termuat, pegawai pemerintah melalui ASN ini terbagi kedalam dua jenis yakni Pegawia Negeri Sipil (PNS)  dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjaim Kerja (PPPK).

Baca Juga: Suami Dipanggil KPK, Zaskia Gotik Mendadak Jual Rumah dengan Harga Miring, Netizen Syok: Nggak Salah?

Meski PNS dan PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), keduanya memiliki sejumlah perbedaan mendasar.

Ada aturan terkait masalah pensiun untuk PNS dan PPPK. Berikut perbedaan pensiun ASN antara PNS dan PPPK, berdasarkan batas usia dan hak uang pensiunnya.

Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

Perbedaan pensiun antara PNS dan PPPK yang pertama adalah batas usia pensiun atau masa kerjanya.

Baca Juga: Ini 4 Daerah di Kalimantan Tengah Primadona Pertambangan Batu bara, Barito Utara Miliki Area Terluas

Baca Juga: Bejat! Instruktur fitness sekap dan Rudapaksa wanita Cimahi di apartemen Jakut

Batas Usia PNS

Batas usia atau masa kerja PNS dapat dilihat dalam Undang-undang (UU) No.5 tahun 2014 tentang ASN. Batas usianya adalah sebagai berikut:

- 58 tahun bagi pejabat administrasi

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

ADARO Gelar TPN XI Daerah Murung Raya

Jumat, 19 Juli 2024 | 10:07 WIB

13 Januari Diperingati Hari Apa? Simak Selengkapnya

Sabtu, 13 Januari 2024 | 18:19 WIB
X