Selanjutnya para pelamar juga tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik, tidak pernah dihentikan baik secara hormat atau tidak hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai swasta, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar, memiliki IPK minimal 2,75 untuk PTN atau minimal 3,00 untuk PTS, serta harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar.
Baca Juga: Hasil Singapore Open 2023: Leo/Daniel Melaju ke Perempatfinal
Baca Juga: Nikita Mirzani Setop Biayai Sekolahnya di Inggris, Lolly Ungkap Kekecewaan Terhadap Sang Ibunda
Selain persyaratan umum, terdapat 13 kategori yang dilarang menjadi ASN, yakni sebagai berikut.
1.Bukan Warga Negara Indonesia.
2. LGBT.
3. Pengurus atau anggota partai politik.
4.IPK di bawah 2,75.
5. Bertato atau bertindik.
6. Pernah diberhentikan sebagai pegawai swasta secara tidak terhormat.
7. Kemudian pernah diberhentikan CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri baik secara hormat atau tidak hormat.
8. Belum genap berusia 18 tahun.
9. Berusia lebih dari 35 tahun.
10. Sudah menjadi ASN baik PNS maupun PPPK.
11. Anggota TNI.
12. Anggota Polri, dan
13. Pernah dipenjara.
Itulah tadi 13 kategori yang dialarang menjadi ASN, apabila Anda termasuk dalam salah satu dari 13kategori yang dilarang menjadi ASN, sebaiknya tidak mencoba untuk melamar pendaftaran CPNS atau PPPK.***