KALTENGLIMA.com - Perhatian, Pemerintah sangat serius dalam menetapkan aturan dan persyaratan yang harus dipatuhi bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
Karenanya sangat penting untuk memahami secara detail dan teliti segala syarat-syarat yang ditetapkan sehingga dapat menyusun strategi dan mempersiapkan diri secara optimal mendaftar CPNS.
Baca Juga: Baim Wong Batal Berangkat Haji, Padahal Sudah di Dalam Pesawat
Baca Juga: PAD Tambat Kapal Dishub Barito Utara Capai Rp3 Miliar
Dikatahui Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi impian bagi banyak orang di Indonesia.
Pasalnya ASN dianggap sebagai profesi yang prestisius dan memberikan stabilitas finansial serta jaminan masa depan.
Untuk jadi ASN, tidak semua orang bisa mendaftar dan lolos seleksi CPNS atau PPPK karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Mantan Karyawan Tasyi Athasyia Bikin Heboh Usai Ngaku Tak Digaji, Kini Klarifikasi Minta Maaf
Baca Juga: Bersiaplah! TXT Akan Segera Comeback Juli Mendatang
Pemerintah sangat serius dalam menetapkan aturan dan persyaratan yang harus dipatuhi para pelamar CPNS dan PPPK..
Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi, agar kamu dapat mempersiapkan diri secara optimal dan maksimal. Hingga bisa tembus dan lulus.
Berikut beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar CPNS dan PPPK meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia, tidak pernah dipenjara, serta usia minimal 18 tahun sampai dengan 35 tahun.
Baca Juga: Ampuh! 6 Buah Turunkan Kolestrol Jahat
Baca Juga: Siap Party Bersama Johnny NCT, Simak Harga Tiket dan Persyaratannya