Intip Persyaratan Honorer yang Bisa Diangkat jadi ASN, Termasuk Batasan Usia

photo author
- Jumat, 9 Juni 2023 | 20:33 WIB
BKN tetapkan.persyaratan khusus tenaga honorer  yang akan diangkat ASN (Ist)
BKN tetapkan.persyaratan khusus tenaga honorer yang akan diangkat ASN (Ist)

KALTENGLIMA.com - Kabar gembira bagi para tenaga honorer yang akan diangkat ASN.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah meluncurkan persyaratan honorer tenaga honorer diangkat ASN 2023.

Baca Juga: Forkopimda Murung Raya Pantau Pilkades Serentak, Bupati : Lahirkan Pemimpin Sesuai Pilihan Masyarakat

BKN resmi meluncurkan persyaratan honorer diangkat ASN secara resmi dan terdapat batasan-batasan usia yang mengatur.

Selain itu, pemerintah juga memembuka seleksi CPNS PPPK 2023, yang bisa menjadi rujukan bagi tenaga honorer yang ingin berkesempatan mencari peluang untuk diangkat ASN.

Lantas apa saja persyaratan tersebut bagi honorer untuk bisa diangkat ASN yang telah dikeluarkan oleh BKN.

Baca Juga: Daftar Top Skor Piala Dunia U-20 di Argentina

Baca Juga: 5 Jus Penurun Kolesterol Paling Cepat

Kategori umur berapa yang bisa diangkat ASN bagi tenaga honorer?

Pertama kategori umur bagi para honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan minimal berusia 19 tahun akan diangkat ASN.

Kedua, kategori para honorer yang mempunyai masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tahun 2005 sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Kabar Gembira! EXO Akan Comeback pada 10 Juli Mendatang

Baca Juga: Zayyan XODIAC Bertemu dengan Kedutaan Besar Indonesia di Korea Selatan

Ketiga adalah para honorer yang penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

ADARO Gelar TPN XI Daerah Murung Raya

Jumat, 19 Juli 2024 | 10:07 WIB

13 Januari Diperingati Hari Apa? Simak Selengkapnya

Sabtu, 13 Januari 2024 | 18:19 WIB
X