KALTENGLIMA.com - Kabar gembira bagi para tenaga honorer yang akan diangkat ASN.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah meluncurkan persyaratan honorer tenaga honorer diangkat ASN 2023.
BKN resmi meluncurkan persyaratan honorer diangkat ASN secara resmi dan terdapat batasan-batasan usia yang mengatur.
Selain itu, pemerintah juga memembuka seleksi CPNS PPPK 2023, yang bisa menjadi rujukan bagi tenaga honorer yang ingin berkesempatan mencari peluang untuk diangkat ASN.
Lantas apa saja persyaratan tersebut bagi honorer untuk bisa diangkat ASN yang telah dikeluarkan oleh BKN.
Baca Juga: Daftar Top Skor Piala Dunia U-20 di Argentina
Baca Juga: 5 Jus Penurun Kolesterol Paling Cepat
Kategori umur berapa yang bisa diangkat ASN bagi tenaga honorer?
Pertama kategori umur bagi para honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan minimal berusia 19 tahun akan diangkat ASN.
Kedua, kategori para honorer yang mempunyai masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tahun 2005 sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus menerus.
Baca Juga: Kabar Gembira! EXO Akan Comeback pada 10 Juli Mendatang
Baca Juga: Zayyan XODIAC Bertemu dengan Kedutaan Besar Indonesia di Korea Selatan
Ketiga adalah para honorer yang penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;