Keempat adalah para honorer yang bekerja pada instansi pemerintah;
Selanjutnya adalah para honorer yang dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang.
Memenuhi syarat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bekerja minimal selama 2 tahun sebagai tenaga honorer, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang diinginkan.
Tidak memiliki catatan kriminal atau pelanggaran disiplin yang berat dan lulus seleksi administrasi dan ujian tertulis yang diselenggarakan oleh instansi yang bersangkutan.***